“Dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli dari tanggal 9 sampai 28 Desember 2024 atau selama 20 hari,” katanya.
Solidaritas memastikan pihaknya akan terus melakukan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
“Tidak menutup kemungkinan mungkin saja ada yang dapat diminta pertanggungjawaban,” ujar dia.
Dari pantauan, saat diboyong ke mobil tahanan, ketiga tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol, selanjutnya mobil tahanan membawa ketiga tersangka ke Lapas kelas II B Gunungsitoli. [CKZ]