WahanaNews-Nias | Pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa, Ombolata,Tumula, Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara diduga bermasalah dan sempat dihentikan pengerjaan oleh sejumlah warga Desa Hiligawoni.
Pasalnya, sejumlah warga di Desa Hiligawoni protes karena pihak kontraktor belum membayar uang material, ongkos angkutan dan upah pekerja.
Baca Juga:
GM PLN UIP Sulawesi Tinjau GI Pinrang dan Sidrap, Pastikan Kesiapan Penambahan Kapasitas 60 MVA
Sehingga pada hari Sabtu (3/12) di sejumlah alat berat yang digunakan dalam pekerjaan itu dipasang tulisan dibeberapa plank yang berbunyi “Proyek Bermasalah Dilarang Beroperasi”.
Padahal diketahui, proyek jalan ini senilai Rp 32 miliar pernah ditinjau dan atau diresmikan Presiden Jokowi pada 6 Juli 2022 yang lalu.
Saat hal ini dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co kepada Kepala Desa Hiligawoni, Edison Lase, melalui selulernya, Selasa (6/12) malam, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
“Ia, warga keberatan karena uang material, ongkos angkut dan juga upah kerja belum dibayarkan oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.
Edison mengatakan, ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh warga antara lain parit atau TPT dan Bronjong.
“Parit atau TPT dan juga bronjong, sementara untuk pengaspalan jalan hingga sekarang masih belum karena material base belum masuk semua,” bebernya.