WahanaNews-Nias | Awal tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil rampas uang hasil korupsi senilai Rp 400 dan kemudian menyetorkannya ke Kas Negara.
Uang senilai Rp 400 juta ini dirampas dari terdakwa kasus korupsi, Boarnagesi Daeli, selaku Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Diketahui, Boarganesi Daeli terbukti melakukan korupsi sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Hal ini diungkapkan Kajari Gunungsitoli, Damha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, kepada WahanaNews.co di ruang kerjanya, Senin (9/1) sore.
“Ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin 26 Desember 2022 lalu, bahwa barang bukti senilai Rp 400 juta dirampas untuk negara," ungkap Solidaritas Telaumbanua.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Ia memberitahukan, uang tersebut telah disita untuk selanjutnya disetorkan ke KAS negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor melalui Cabang Bank Mandiri Gunungsitoli pada hari ini.
“Uang itu sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Gunungsitoli dari Boarnagesi Daeli selaku mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat,” bebernya.
Dan setelah persidangan, oleh hakim PN Medan melalui putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Boarnagesi Daeli berupa pidana penjara 3 tahun, membebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 513 juta dikurangi Rp 400 juta jadi sisa Rp 113 juta, subsider setahun.