“Sebelum pemutusan kontrak kami terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pimpinan di Bina Marga Pusat dan Balai,” bebernya.
“Untuk tindak lanjut penyelesaian peningkatan jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna'a ini kami akan mengajukan usulan kembali ke pusat melalui Balai,” ujarnya.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Terpisah, ketika dikonformasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, atas dugaan jika progres pekerjaan yang dikerjakan tersebut tidak mencapai bobot sesuai dengan pencarian uang muka dan termin Rp 15 miliar, membantah hal tersebut.
“Tidak benar, pencairan tersebut sudah termasuk uang muka, semua ada mekanisme dan pengawasan baik dari konsultan, direksi ppk, satker dan seterusnya,” kata Faber Pandjaitan.
Sebagai informasi, pekerjaan ini bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]