Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sejumlah orang yang tergabung dalam salah satu aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nias, yang beralamat di Jalan Pancasila, nomor 25, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (21/12/2023).
Aksi demo yang dimulai sekira pukul 09.00 Wib ini mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan Polres Nias.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Dari pantauan, massa yang berjumlah kurang lebih 10 orang ini bergerak dari Tugu Durian lalu pawai menuju kantor ATR/BPN Kabupaten Nias.
Setelah tiba di kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, massa aksi langsung menggelar orasinya.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak ATR/BPN Kabupaten Nias segera mengeluarkan sertifikat tanah warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, atas nama Kerisman Harefa dan Sudiryanus Harefa.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Kedua warga ini telah mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dalam orasinya, menuding pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Nias bobrok dan menduga maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta mempersulit masyarakat Kepulauan Nias dalam mengurus sertifikat tanah.
Massa aksi ini pun langsung diterima Kepala ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil, di halaman kantornya.