Sambung Mahyu, untuk tahun 2023 ini terjadi penurunan kouta dengan jumlah hanya 3.400 sertifikat.
“Ini karena keterbatasan personel kita, dan saya juga tidak mau ambil resiko yang nantinya menjadi masalah di kemudian hari, seperti ini,” tambahnya.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Sementara itu, Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo sekaligus sebagai Sekdes, Ya’aman Harefa, membenarkan jika kedua warganya tersebut masih belum menerima sertifikat PTSL.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Desa Hilimbaruzo telah mendaftarkan sebanyak 120 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat melalui PTSL.
“Jadi 114 sertifikat sudah diserahkan karena telah melengkapi dokumennya,” katanya.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Sedangkan 6 sertifikat lagi belum diserahkan karena masih ada berkas yang belum dilengkapi.
“4 sertifikat yang dimiliki dua orang tersebut belum menyerahkan surat alas hak yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris, itu ada salah satu ahli waris belum menandatangani, dan selain itu ada 2 sertifikat yang sudah jadi anggunan di Koperasi,” sebutnya.
Oleh karena itu, Ya’aman menegaskan bahwa pihaknya termasuk ATR/BPN Kabupaten Nias tidak berniat mempersulit warga.