Sempat terjadi perdebatan, namun setelah Mahyu Danil memberikan penjelasan, kemudian massa aksi menyerahkan pernyataan sikap, akhirnya sekira pukul 11.30 Wib membubarkan diri dengan tertib.
Mahyu Danil, usai menerima massa aksi demo, membenarkan jika pihaknya belum menyerahkan sertifikat tanah atas nama kedua orang tersebut hingga saat ini.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Tidak diserahkannya sertifikat itu bukan tanpa sebab, hal ini lantaran berkas yang dipersyaratkan belum dilengkapi.
“Setelah kami lihat data-data warkah yang disampaikan ternyata asli surat itu belum disampaikan kepada kami,” kata Mahyu Danil kepada wartawan di ruang rapat kantornya.
Mahyu Danil mengatakan hingga saat ini pihaknya telah berulangkali menyampaikan melalui Kepala Desa setempat agar berkas untuk pengurusan sertifikat itu dilengkapi.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
“Kalau sikap kami sudah jelas, itu [warkah] yang harus kami simpan dan merupakan itu data pemohon yang memang harus berada di sini aslinya,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus berusaha menanyakan hal ini kepada Kepala Desa Hilimbaruzo, atau akan dicari solusi kalau memang surat-surat itu tidak bisa dilengkapi oleh mereka.
“Pada intinya juga, kami dari kantor pertanahan tidak pernah menahan-nahan sertifikat masyarakat yang sudah segera dibagi,"