"Tetapi karena alas aslinya belum diserahkan, maka sertifikat asli tersebut tidak bisa kami serahkan, kalau itu nanti menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, kami tidak mempunyai data-data,” tegasnya.
Adanya tudingan pungutan liar, Mahyu Danil membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat dari program PTSL ada beban biaya sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
“Hanya itu yang ada, surat edaran SKB 3 Menteri, yang Rp250 ribu, yang dikelola oleh desa untuk kegiatan ini, jadi tidak benar ada pungli, kalau lebih dari itu, silahkan laporkan ke saya, saya akan proses,” tegasnya.
Soal adanya penilaian terkait pelayanan buruk, ia menjelaskan jika saat ini seluruh pegawai hingga tenaga honor di ATR/BPN Kabupaten Nias hanya berjumlah 50 orang.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2022, program PTSL untuk 4 Kabupaten 1 Kota di Kepulauan Nias mendapatkan kuota sebanyak 28.500 sertifikat.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
“Yang dilayani sebanyak itu, tapi kita tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Dan 22.860 yang telah diserahkan, sisanya sebanyak 5.640 sertifikat belum diserahkan”,
Diungkapkannya, sertifikat tersebut belum diserahkan karena ada beberapa kendalanya.
"Keterbatasan personel dan juga permasalahan dokumen yang belum lengkap dari pemohon," ujarnya.