NIAS.WAHANANEWS.CO, NIAS – Salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019, Suriani Tafonao Alias Ani (28), Pr, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.51 Wib.
Penangkapan ini bermula ketika Jaksa Eksekutor mendapatkan informasi dari masyarakat jika DPO yang sudah Terpidana terpantau berada di rumahnya yang beralamat di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada Kamis (7/3/2025).
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Kemudian Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo, memerintahkan Kasubsi TUT, Hendra Poltak Tafanao, agar mengerahkan anggota memantau pergerakan Terpidana.
Terpidana ditangkap Jaksa Eksekutor dengan dibantu personel Polsek Bawolato, Polres Nias, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 141/Pid.Sus/2019/PN.Gst, tanggal 01 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 752/Pid.Sus/2019/PT.Mdn, tanggal 15 Juli 2019.
“Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kasi Pidum berangkat ke Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berkoordinasi dengan Polsek Bawolato melakukan penjemputan dan penangkapan,” ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, didampingi Kasi Pidum Boro'aro Gulo, di Aula Kantor Kejari Gunungsitoli, Jl. Soekarno No. 9, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (13/3/2025) malam.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Yaatulo Hulu mengatakan Jaksa Eksekutor tiba dirumah Terpidana sekitar pukul 13.00 Wib.
“Terpidana menyerahkan diri tanpa perlawanan karena menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, dan Terpidana akan segera dieksekusi ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli untuk menjalani hukumannya,” tegas dia.
Lebih jauh, Yaatulo Hulu menuturkan kasus tindak pidana pemilu ini terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.