NIAS.WAHANANEWS.CO, NIAS – Salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019, Suriani Tafonao Alias Ani (28), Pr, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.51 Wib.
Penangkapan ini bermula ketika Jaksa Eksekutor mendapatkan informasi dari masyarakat jika DPO yang sudah Terpidana terpantau berada di rumahnya yang beralamat di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada Kamis (7/3/2025).
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Kemudian Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo, memerintahkan Kasubsi TUT, Hendra Poltak Tafanao, agar mengerahkan anggota memantau pergerakan Terpidana.
Terpidana ditangkap Jaksa Eksekutor dengan dibantu personel Polsek Bawolato, Polres Nias, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 141/Pid.Sus/2019/PN.Gst, tanggal 01 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 752/Pid.Sus/2019/PT.Mdn, tanggal 15 Juli 2019.
“Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kasi Pidum berangkat ke Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berkoordinasi dengan Polsek Bawolato melakukan penjemputan dan penangkapan,” ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, didampingi Kasi Pidum Boro'aro Gulo, di Aula Kantor Kejari Gunungsitoli, Jl. Soekarno No. 9, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (13/3/2025) malam.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Yaatulo Hulu mengatakan Jaksa Eksekutor tiba dirumah Terpidana sekitar pukul 13.00 Wib.
“Terpidana menyerahkan diri tanpa perlawanan karena menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, dan Terpidana akan segera dieksekusi ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli untuk menjalani hukumannya,” tegas dia.
Lebih jauh, Yaatulo Hulu menuturkan kasus tindak pidana pemilu ini terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.
“Terpidana bersama 15 orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Selama proses persidangan, lanjut Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa Terpidana tidak pernah hadir di persidangan (in absentia), dengan amar putusan yaitu pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp 1 juta, dan jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan
“Berdasarkan keterangan Terpidana hari ini bahwa Ia pergi ke kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu",
Di Batam, kata Yaatulo Hulu, Terpidana sempat menetap selama 2 tahun.
“Namun kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021,” sebutnya.
Ia mengatakan, dari 16 orang Terpidana, yang divonis pidana penjara sebanyak 6 orang.
“10 orang lainnya divonis Pidana Percobaan,” katanya.
Sementara Terpidana yang sudah menjalani hukuman hanya 2 orang yakni atas nama Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes dan Amualago Hia alias Ama Kasto.
“Dengan pidana yang sama, sehingga ditambah Suriani Tafonao Alias Ani maka menjadi 3 orang,” terangnya.
Sedangkan 3 orang lainnya atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, masih DPO.
“Mereka ini juga dipidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan, status masih DPO,” tandasnya. [CKZ]