“Terpidana bersama 15 orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” terangnya.						
					
						
						
							Selama proses persidangan, lanjut Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa Terpidana tidak pernah hadir di persidangan (in absentia), dengan amar putusan yaitu pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp 1 juta, dan jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Momentum HUT RI,  Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							“Berdasarkan keterangan Terpidana hari ini bahwa Ia pergi ke kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu",						
					
						
						
							Di Batam, kata Yaatulo Hulu, Terpidana sempat menetap selama 2 tahun.						
					
						
						
							“Namun kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021,” sebutnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
								
								
									
	
								
							
						
						
							Ia mengatakan, dari 16 orang Terpidana, yang divonis pidana penjara sebanyak 6 orang.						
					
						
						
							“10 orang lainnya divonis Pidana Percobaan,” katanya.						
					
						
						
							Sementara Terpidana yang sudah menjalani hukuman hanya 2 orang yakni atas nama Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes dan Amualago Hia alias Ama Kasto.