“Terpidana bersama 15 orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Selama proses persidangan, lanjut Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa Terpidana tidak pernah hadir di persidangan (in absentia), dengan amar putusan yaitu pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp 1 juta, dan jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
“Berdasarkan keterangan Terpidana hari ini bahwa Ia pergi ke kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu",
Di Batam, kata Yaatulo Hulu, Terpidana sempat menetap selama 2 tahun.
“Namun kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021,” sebutnya.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Ia mengatakan, dari 16 orang Terpidana, yang divonis pidana penjara sebanyak 6 orang.
“10 orang lainnya divonis Pidana Percobaan,” katanya.
Sementara Terpidana yang sudah menjalani hukuman hanya 2 orang yakni atas nama Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes dan Amualago Hia alias Ama Kasto.