“Dengan pidana yang sama, sehingga ditambah Suriani Tafonao Alias Ani maka menjadi 3 orang,” terangnya.
Sedangkan 3 orang lainnya atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, masih DPO.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
“Mereka ini juga dipidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan, status masih DPO,” tandasnya. [CKZ]