“Dengan pidana yang sama, sehingga ditambah Suriani Tafonao Alias Ani maka menjadi 3 orang,” terangnya.						
					
						
						
							Sedangkan 3 orang lainnya atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, masih DPO.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Momentum HUT RI,  Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							“Mereka ini juga dipidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan, status masih DPO,” tandasnya. [CKZ]