Ia pun menyarankan agar Penyidik menggandeng ahli yang memiliki kredibilitas di bidang lingkungan hidup jika Penyidik merasa terbentur dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Sebaiknya menggandeng ahli di bidangnya, ini juga agar prosesnya tidak terbentur kepentingan atau agenda terselubung dari pihak yang memiliki tujuan tertentu," ujarnya.
Baca Juga:
PT MSB II Akui Pencemaran Sungai Lae Rikit, Janji Kompensasi dan Rehabilitasi
Menurutnya pada kasus limbah B3 RS Bethesda Gunungsitoli selayaknya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan berkeadilan.
"Pertanyaan saya apakah ada mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau Lingkungan hidup?" tandas Ketua Komisi 1 DPRD Kota Gunungsitoli itu.
Sebagai informasi, pada Selasa (20/5/2025) lalu, empat karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah medis diamankan Tim Unit IV Satreskrim Polres Nias. Saat itu, petugas juga turut menyita satu unit mobil pick-up dan sejumlah limbah padat. [CKZ]