WahanaNews-Nias | DPRD Nias Barat batal melaksanakan Rapat Paripurna atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat Paripurna ini seyogiyanya dijadwakan pada hari Kamis (8/12) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Rancangan Perda tentang LP2B dan Jum’at (9/12) Penyampaian Pendapat Bupati Nias Barat atas Nota Pengantar Bapemperda terhadap Rancangan Perda tentang LP2B.
Baca Juga:
Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Lantik 35 Anggota DPRD Tapteng Periode 2025-2030
Namun Rapat paripurna ini batal dilaksanakan karena anggota DPRD tidak kourum, hal ini dibenarkan Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua, ketika dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, Minggu (11/12) sore.
“Itu kan masalah kourum tidak kourum ini kan masing-masing hati nurani Anggota Dewan, yang penting kita sudah jadwalkan,” katanya
Menurutnya, kourum ataupun tidak kourum bukan persoalan, dan apabila tidak kourum sesuai dengan jawaban dapat ditunda.
Baca Juga:
Paripurna DPRD Toba Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
“Besok kita kita jadwalkan lagi, kita nanti menghimbau teman-teman supaya kourum,” ujarnya.
Ditanya berapa yang tidak hadir pada saat Rapat Paripurna, Evolut mengatakan ada sebagian dari Fraksi NasDem, Fraksi Karya Bangsa Demokrat, PDIP dan Gerindra.
“Ya itu mungkin juga karena situasi juga, karena baru pulang dari luar daerah, ada banyak acara juga”,
“Itu yang tidak hadir ada satu orang unsur pimpinan dari NasDem Itu, ada sekitar enam atau lima orang, makanya kita skorsing itu, besok kita jadwalkan kembali oleh Bamus,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Bupati Nias Barat, Era-Era Hia, menjelaskan bahwa Perda LP2B sangat penting karena melalui Perda ini Pemerintah Daerah mengatur kembali lahan pertanian yang mana bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian dan ketahanan pangan.
“Perda LP2B juga sering dipertanyakan oleh Kementerian Pertanian RI saat kita komunikasikan DAK Fisik dan DAK non Fisik,” beber Politisi Partai Golkar ini.
Tentunya, lanjut dia, Pemerintah Daerah berharap Perda LP2B ini disahkan dalam waktu dekat, sebab sangat dibutuhkan dalam pengembangan pertanian di Nias Barat.
“Jujur, Nias Barat sangat terlambat membuat Perda LP2B ini, sehingga kalau masih belum ditetapkan akan berdampak pada pengembangan pertanian di masa mendatang, harapan kita dapat dijadwal ulang kembali,” ujarnya. [CKZ]