WahanaNews-Nias | Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, JN (40), ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Nias sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gaji pegawai yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 552 juta.
Saat ini tersangka JN tengah dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Selain menyeret mantan direktur, Polres Nias juga telah menetapkan mantan Plt. Bendahara PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, PNS (29), sebagai tersangka.
Bahkan diketahui tersangka PNS sudah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 31 Maret 2023.
Berkas perkara tersangka JN sedang dilengkapi Penyidik, dan untuk PNS telah dilakukan pelimpahan tersangka maupun barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Tersangka PNS (mantan Plt. Bendahara PDAM Kabupaten Nias) saat dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli. [Foto: dok. Humas Polres Nias]
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, dalam keterangan resminya yang diterima WahanaNews.co, Rabu (26/7/2023) siang.
“Terhadap mantan direkturnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun sekarang lagi sakit dan saat ini masih menjalani perawatan Medis di RS Bhayangkara Medan,” kata Restu.
Pada hari ini, Restu mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tersangka PNS dan barang bukti ke JPU.
Sementara untuk tersangka JN (mantan direktur), Penyidik akan melengkapi dan mengirim kembali berkasnya ke JPU serta terus memantau kondisi kesehatannya di RS Bhayangkara Medan.
“Berkas perkara tersangka JN telah dikirim ke JPU, dan akan dilengkapi,” sebutnya.
Restu membeberkan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.
Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag Keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur, Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.
“Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.
Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan.
Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk.
Dan pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.
“Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur,” kata Restu.
Lebih jauh ia mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa perbuatan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 di Kantor PDAM Kabupaten Nias.
Termasuk pada pengangkatan pegawai tersangka PNS yang dilakukan mantan direktur JN tidak sesuai dengan ketentuan.
Seharusnya tersangka PNS tidak dapat diangkat untuk menduduki jabatan tertentu, hal ini dikarenakan masih berstatus sebagai Tenaga Kontrak, karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 07 November 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu terkait Susunan Organisasi pada pasal 46 ayat (3).
Serta Keputusan Bupati Nias Nomor 690/246/K/Tahun 2021, tanggal 4 Juni 2021 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Tirta Umbu, pada pasal 21 Ayat (1).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.
“Tersangka terancam 20 tahun penjara,” tegas Restu. [CKZ]