WahanaNews-Nias | ED Alias Ama Roland (36), PNS, warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, berhasil ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Nias di rumahnya, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
Dari penggeladahan yang dilakukan personel di rumah ED alias Ama Rolannd berhasil ditemukan beberapa buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika sabu hingga pistol air gun.
Baca Juga:
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dua Tempat Berbeda di Tapteng
“Ada delapan buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah timbangan digital, satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, satu buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan dua kotak peluru mimis berwarna kuning emas,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas, Aiptu Restu Gulo, Jum’at (2/6/2023) malam.
Restu membeberkan, penangkapan terhadap ED bermula adanya informasi yang dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi penggunaan narkotika jenis sabu dan juga transaksi.
“Pada hari Senin (29/5/2023) sekira pukul 20.00 wib, Kasat Resnarkoba AKP Andri G.T. Siregar langsung turun ke TKP bersama sejumlah personel,” kata Restu.
Baca Juga:
Dikibusi Lagi Transaksi Sabu, Pria Ini Dibawa Polisi
Dan sekira pukul 00.30 wib, selasa (30/5/2023), Personel berhasil melakukan penangkapan terhadap ED alias Ama Roland dan mengamankan dua orang lainnya yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap ED alias Ama Rolan, dan 2 orang lainnya yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Lalu kemudian, dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah tersangka.