“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Restu.
Selanjutnya kepada ketiganya dilakukan test urine.
Baca Juga:
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dua Tempat Berbeda di Tapteng
“Dan hasilnya, ED alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap ED Alias Ama Rolan telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias. Sementara untuk FH dan AD dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli.
“Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Restu. [CKZ]