WahanaNews-Nias | Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao dan jajaran kembali melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Janda bernama Erlina Zebua alias Ina Ayu, warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, yang sempat tersandung kasus penganiayan dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu, Rabu (24/5/2023) sore, sekira pukul 15.30 Wib.
Kunjungan ini diinisiasi oleh rasa kepedulian dan kemanusian dengan memberikan bantuan, support, semangat serta perhatian khusus kepada kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu yang masih sekolah untuk memulihkan kepercayaan diri atas kasus yang menimpa ibu mereka.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Rabu (24/5/2023) malam.
“Tentu harapan kita anak-anak Erlina Zebua alias Ina Ayu dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik dan menatap masa depan yang cerah serta dapat menyelesaikan pendidikan sehingga bisa menggapai cita cita mereka,” ucap Hironimus Tafonao.
Ia menjelaskan tujuan kedatangannya bersama Tim Kejaksaan untuk menyerahkan bantuan dan tali kasih.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
“Kita mewakili Bapak kajari Nias Selatan untuk menyerahkan bantuan tersebut",
"Ini untuk memastikan kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu mendapat perhatian khusus, dan juga untuk akan memperhatikan ketersediaan kelengkapan sekolah, makanan dan kebutuhan lainnya," kata Hironimus Tafonao, dengan didampingi Kasi Pidum, Juni Kristian Telaumbanua.
Adapun bantuan yang diberikan berupa pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju kaos dan celana diterima oleh kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, dan mie instan.