Pada kunjungan itu, kedatangan Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, selain ditemani Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, juga turut didampingi oleh Jaksa dan Staf pada Kejari Nias Selatan bersama warga sekitar. Kunjungan dan pemberian tali asih ini pun berakhir hingga pukul 17.00 Wib.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu warga warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Kedatangan Kajati Sumut dan Kapolda Sumut untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia.
“Sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” kata Hironimus Tafonao, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (23/5/2023) malam.
Sekedar informasi, Erlina Zebua alias Ina Ayu sempat viral di media sosial lantaran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Dalam video yang viral tersebut, lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tengah menangis histeris lantaran sang ibu jadi tersangka dan ditahan. [CKZ]