WahanaNews-Nias | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu warga warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, Erlina Zebua alias Ina Ayu sempat viral di media sosial lantaran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Dalam video yang viral tersebut, lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tengah menangis histeris lantaran sang ibu jadi tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (23/5/2023) malam, mengatakan bahwa kedatangan Kajati Sumut dan Kapolda Sumut untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia.
“Sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” kata Hironimus Tafonao.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Ia menjelaskan, korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, dan tidak akan keberatan serta tidak menuntut pihak manapun.
“Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” katanya.
Setelah upaya perdamaian selesai, Kajati Sumut, Idianto, mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama Kapolda Sumut untuk mempertemukan kedua belah pihak agar berdamai.
Idianto berharap jangan lagi ada dendam di antara keluarga dan ke depannya agar baik baik saja.
Kemudian terkait penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan.
Sebagai informasi, saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Bahkan JPU Kejari Nias Selatan mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.
Sementara itu, untuk persidangan pada perkara ini akan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Proses perdamaian disaksikan oleh Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa Hilimbowo Nurdin Laia, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan. [CKZ]