“Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” katanya.
Setelah upaya perdamaian selesai, Kajati Sumut, Idianto, mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama Kapolda Sumut untuk mempertemukan kedua belah pihak agar berdamai.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Idianto berharap jangan lagi ada dendam di antara keluarga dan ke depannya agar baik baik saja.
Kemudian terkait penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan.
Sebagai informasi, saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Bahkan JPU Kejari Nias Selatan mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Sementara itu, untuk persidangan pada perkara ini akan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Proses perdamaian disaksikan oleh Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa Hilimbowo Nurdin Laia, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan. [CKZ]