WahanaNews-Nias | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu warga warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, Erlina Zebua alias Ina Ayu sempat viral di media sosial lantaran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Dinsos Kaltim Prioritaskan Bantuan Ekonomi Modal Usaha untuk Janda Miskin 2025
Dalam video yang viral tersebut, lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tengah menangis histeris lantaran sang ibu jadi tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (23/5/2023) malam, mengatakan bahwa kedatangan Kajati Sumut dan Kapolda Sumut untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia.
“Sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” kata Hironimus Tafonao.
Baca Juga:
Malu dan Kecewa, Janda 6 Anak Tega Bunuh Kekasih Usai 3 Tahun Tinggal Bersama
Ia menjelaskan, korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, dan tidak akan keberatan serta tidak menuntut pihak manapun.