WahanaNews-Nias | Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), PH (36), kini harus merasakan dinginnya di balik jeruju besi Lapas Gunungsitoli.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Solidaritas Telaumbanua, membeberkan modus yang digunakan oleh kedua tersangka untuk memuluskan aksinya.
“Mengurangi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan membuat Surat Pertanggujawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan, di kantornya, jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitioli, dengan didampingi Yuanda Winaldi (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi), Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), Putra Zebua (Kasi Datun), Sulaiman A Rifai H (Kasi Intel) usai menahan kedua tersangka, Senin (22/5/2023) malam.
Dijelaskannya, terkait modus mengurangi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB terjadi pada pembukaan dan perkerasaan jalan sepanjang 400 meter.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Namun yang dilaksanakan cuman sekitar 290 meter, dan realisasi dari anggaran sudah seratus persen,” sebutnya.
Kemudian, membuat SPJ fiktif.
“Ada SPJ berupa tanda terima pembayaran, bahwa diterima oleh pihak ketiga, namun setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga misalnya CV X tidak membenarkan bahwa ikut melaksanakan atau menyediakan bahan”,