WahanaNews-Nias | Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), PH (36), kini harus merasakan dinginnya di balik jeruju besi Lapas Gunungsitoli.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Solidaritas Telaumbanua, membeberkan modus yang digunakan oleh kedua tersangka untuk memuluskan aksinya.
“Mengurangi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan membuat Surat Pertanggujawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan, di kantornya, jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitioli, dengan didampingi Yuanda Winaldi (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi), Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), Putra Zebua (Kasi Datun), Sulaiman A Rifai H (Kasi Intel) usai menahan kedua tersangka, Senin (22/5/2023) malam.
Dijelaskannya, terkait modus mengurangi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB terjadi pada pembukaan dan perkerasaan jalan sepanjang 400 meter.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Namun yang dilaksanakan cuman sekitar 290 meter, dan realisasi dari anggaran sudah seratus persen,” sebutnya.
Kemudian, membuat SPJ fiktif.
“Ada SPJ berupa tanda terima pembayaran, bahwa diterima oleh pihak ketiga, namun setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga misalnya CV X tidak membenarkan bahwa ikut melaksanakan atau menyediakan bahan”,
“Untuk perkerasan jalan dan barangkali pihak ketiga ini tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Perangkat Desa Dahana Gawu-gawu pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55, ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Tambah Solidaritas menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan tindakan penyidikan dan berkordinasi dengan ahli.
Ia mengatakan dalam penangannya kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Dana Desa dimaksud terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Pembukaan Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar, kemudian pada pekerjaan Pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih.
Dalam penanganan kasus ini, pada tanggal 9 Januari 2023 telah naik ke tahap penyidikan, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023.
Dari hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, dan mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari tindakan dari kedua tersangka itu yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 238 juta dan dihubungkan dengan alat bukti.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin (22/5/2023) sore, mulai dari pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 19.18 Wib, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kedua tersangka digiring keluar dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol menuju mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Gunungsitoli. [CKZ]