“Untuk perkerasan jalan dan barangkali pihak ketiga ini tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Perangkat Desa Dahana Gawu-gawu pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55, ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tambah Solidaritas menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan tindakan penyidikan dan berkordinasi dengan ahli.
Ia mengatakan dalam penangannya kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Dana Desa dimaksud terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Pembukaan Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar, kemudian pada pekerjaan Pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dalam penanganan kasus ini, pada tanggal 9 Januari 2023 telah naik ke tahap penyidikan, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023.
Dari hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, dan mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari tindakan dari kedua tersangka itu yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 238 juta dan dihubungkan dengan alat bukti.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin (22/5/2023) sore, mulai dari pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 19.18 Wib, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi melakukan penahanan terhadap keduanya.