Dilaporkan LSM
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.
Baca Juga:
Imbas Pengadaan PPPK Tidak Pertimbangkan Fiskal Daerah, Pemkab Nias Barat Terancam Defisit
Pada laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum pada penyusunan program dan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyebabkan defisit mencapai Rp 84 miliar.
4 Orang sebagai Terlapor
Sumber mengatakan ada empat orang sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OW, TH, KB dan AZ yang telah dilaporkan.
Baca Juga:
Iuran AS Dihentikan, WHO Hadapi Tantangan Berat Jalankan Misi Kesehatan
Peran TAPD Kota Gunungsitoli
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran huruf (K) angka (1) bahwa dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dan angka (2) menyebutkan bahwa TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.