Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengatakan terjadinya defisit anggaran tahun 2023 senilai Rp 84 miliar adalah tanggungjawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dugaan korupsi pada defisit anggaran ini tengah diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
"Kita mendorong dan mendukung pihak Kejari Gunungsitoli mengusutnya, dan tentu dengan berpedoman pada LHP BPK," kata Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu, dikutip WahanaNews.co, Sabtu (14/9/2024) siang.
Baca Juga:
Imbas Pengadaan PPPK Tidak Pertimbangkan Fiskal Daerah, Pemkab Nias Barat Terancam Defisit
Politisi Partai Hanura itu menduga adanya unsur pembohongan publik terhadap penyajian data pendapatan keuangan daerah yang disajikan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli pada penyusunan RAPBD TA. 2023.
"Diduga ada kebocoran anggaran dan unsur korupsi pada TA. 2023," ungkapnya.
Kata dia, terjadinya defisit itu tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Iuran AS Dihentikan, WHO Hadapi Tantangan Berat Jalankan Misi Kesehatan
"Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) diperintahkan dikembalikan silpa sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan Pemko Gunungsitoli," katanya
Ditambah lagi, adanya tunda bayar pada kegiatan fisik yang telah terlaksana pada tahun 2023 mencapai Rp 10 miliar.
Pada APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024 juga dicatat dalam laporan keuangan tahun 2023 tercatat silpa yang ada di Kas daerah sebesar Rp 32 miliar lebih.