"Pansus ini kita targetkan bisa merampungkan penelusurannya hingga Oktober ini. Dan jika ditemukan adanya dugaan korupsi, maka kita tidak ragu untuk merekomendasikan ke APH," tegasnya.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Ketentuan
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Berdasarkan LHP BPK, Pemko Gunungsitoli menyajikan Kas di Kas daerah TA. 2023 sebesar Rp 490 juta lebih dan sebesar Rp 52 juta lebih pada neraca TA. 2022.
Pemko Gunungsitoli menganggarkan pendapatan transfer sebesar Rp725 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp722 juta lebih atau 99,59 persen dari anggaran.
Adapun saldo Kas yang dibatasi penggunaannya diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang bersifat spesifik antara lain Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Penetapan Defisit Melebihi Ketentuan Batas Maksimal
Batas maksimal defisit diatur dalam PMK Republik Indonesia Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, peta kapasitas fiskal daerah TA. 2023 berkategori "sedang" dengan batas defisit maksimal sebesar 2,4 persen dari perkiraan pendapatan daerah.