Dalam pelaksanaannya, defisit APBD-P TA. 2023 Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebesar Rp 51.842.647.446 (Rp799.425.587.546 - Rp851.268.234.992) atau mencapai 6,48 persen (Rp51.842.647.446,00/ Rp799.425.587.546,00 * 100 persen) dari perkiraan pendapatan daerah.
Persentase defisit APBD-P TA. 2023 tersebut melampaui ketentuan sebesar 4,89 persen (2,4 persen - 6,48 persen) atau sebesar Rp32.656.433.344,90.
Baca Juga:
Mengungkap Peran TAPD Kota Gunungsitoli dan Kaitannya dengan Defisit Rp 84 Miliar
Dan pelampauan defisit anggaran tersebut belum dilakukan persetujuannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Diusut Kejari Gunungsitoli
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
Baca Juga:
YARA Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Subulussalam yang Dapat Turunkan Angka Defisit
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (10/9/2024) sore.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.