Dalam pelaksanaannya, defisit APBD-P TA. 2023 Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebesar Rp 51.842.647.446 (Rp799.425.587.546 - Rp851.268.234.992) atau mencapai 6,48 persen (Rp51.842.647.446,00/ Rp799.425.587.546,00 * 100 persen) dari perkiraan pendapatan daerah.
Persentase defisit APBD-P TA. 2023 tersebut melampaui ketentuan sebesar 4,89 persen (2,4 persen - 6,48 persen) atau sebesar Rp32.656.433.344,90.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Dan pelampauan defisit anggaran tersebut belum dilakukan persetujuannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Diusut Kejari Gunungsitoli
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (10/9/2024) sore.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.