Anehnya, dalam hasil pemeriksaan dana silpa yang tersisa hanya sebesar Rp 490 juta lebih.
"Jadi ini kan pembohongan," ketusnya.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Evaluasi Pengadaan PPPK: DAU dan Fiskal Daerah Tak Memadai
Akibatnya, defisit anggaran pun mengalami pembengkakan mencapai Rp 84 miliar.
Sesuai dengan aturan, tingkat kewajaran defisit sebenarnya hanya 3,5 persen.
"Tapi ini sudah melebihi," kata Emanuel.
Baca Juga:
Imbas Pengadaan PPPK Tidak Pertimbangkan Fiskal Daerah, Pemkab Nias Barat Terancam Defisit
Akibat defisit anggaran itu, kini membebani APBD dan menjadi utang daerah.
"Anggaran 34 Perangkat Daerah dipangkas mencapai Rp 25 miliar lebih," sebutnya.
Menyikapi defisit itu, Emanuel memberitahukan jika pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).