Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mulai membuka pendaftaran untuk Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024. Pembentukan Badan Adhoc di 6 Kecamatan Kota Gunungsitoli dilakukan dengan seleksi terbuka.
"Dibutuhkan sebanyak 5 orang setiap kecamatan, dan untuk se-Kota Gunungsitoli ada 6 kecamatan, jadi total kebutuhan 30 orang sebagai PPK," kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/4/2024) malam.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
Cardinal berpesan bagi peserta yang menjadi calon PPK agar mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Ditegaskannya, pada rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan KPU dengan meminta sejumlah uang dan menjamin bisa meloloskan sebagai PPK," tegasnya.
Berikut Persyaratan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.