g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan dari Parpol mengacu pada ketentuan masing-masing Parpol bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Pilkada, Belum Ada Paslon Mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPK digunakan oleh Parpol tanpa sepengetahun yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat disampaikan kepada KPU Kota Gunungsitoli sejak 23 – 29 April 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Kemudian pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui sekretariat KPU Kota Gunungsitoli yang beralamat di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
Dengan jam kerja 23 -28 April 2024 mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib, dan 29 April 2024 mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 23.59 Wib.
Tahapan dan Jadwal Seleksi :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK (23 - 27 April 2024).