b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
d. Surat pernyataan bematerai sebagaiman dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf I, yang merupakan satu dokumen surat persyaratan yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Parpol;
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP;