d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), atau tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga:
PTMSI Maluku Undang Pecinta Tenis Meja Ikuti Kejuaraan Pangdam Cup I di Ambon
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis Tersedia di Seluruh Indonesia, Begini Cara Ikutnya!
i. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.