- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (tahun) terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
- Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi;
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
- Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.