WahanaNews-Nias | Martin Luther Gulo alias Ama Tona, 26, warga Dusun Fondrato, Desa Iraonogambo, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, menikam Depianus Hia Alias Ama Berta, 31, warga Desa Humene Siheneasi, Kecamatan Tugala oyo, Nias Utara, dengan menggunakan sebuah obeng saat acara nonton orgen tunggal pada acara malam gembira di Dusun IV, Desa Sitolubanua Fadoro, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat, Kamis (11/8) dini hari, Sekira pukul 02.30 wib.
Penikaman yang berujung tewasnya Depianus Hia Alias Ama Berta, bermula saat terjadi keributan di acara orgen tunggal tepatnya di jalan umum depan rumah Siedi Gulo alias Ama Eni, yang mengadakan pesta pernikahan pihak perempuan.
Baca Juga:
Tikam Pengamen Keliling Hingga Tewas, Pratu J Tak Melawan Saat Ditangkap PM
Hal ini diungkapkan Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen. F Hulu, kepada nias.wahananews.co, melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (12/8) malam.
"Awal kejadiannya pada hari Kamis sekitar pukul 02.00 Wib, dimana korban sedang menonton orgen tunggal di tempat acara malam gembira," ungkap Yadsen.
Tak lama kemudian, kata Yadsen, terjadi keributan di depan panggung orgen tunggal dan selanjutnya pelaku melihat kepala ayahnya berdarah.
Baca Juga:
Pelaku Tikam Korban Dikedai Tuak Ditangkap
"Kemudian pelaku langsung emosi dan mendatangi tempat ayahnya jatuh dan selanjutnya pelaku melihat korban memukul kepalanya dari belakang," beber Yadsen.
"Lalu pelaku berbalik badan dan secara spontan menusuk korban dengan menggunakan obeng ke arah dada sebanyak satu kali," katanya.
Setelah itu, salah seorang saksi atas nama Ama lince langsung menahan pelaku dan menyuruh korban pulang.
"Tapi tidak lama berselang, saat korban berdiri di lapangan bola volly, seketika korban langsung terjatuh sehingga saksi atas nama Sofi, Ama lince dan dua lagi saksi langsung lainnya mengangkat korban ke rumah saksi Ama lince," bebernya.
"Namun, setelah sampai di rumah Ama Lince korban langsung meninggal dunia," sebut Yadsen.
Lanjut dia, korban meninggal dengan mengalami luka tusuk di dada kiri tepat di bawah puting dan luka lebam di punggung kanan belakang.
Dari hasil pemeriksaan, motif sementara pelaku melakukan penikaman karena emosi korban meninju kepalanya.
Atas kejadian ini, Yadsen memberitahukan personel Polsek Mandrehe telah melakukan sejumlah langkah maupun upaya hukum.
"Setelah personel Polsek Mandrehe menerima informasi, langsung melaksanakan cek TKP, membawa korban untuk dilakukan Visum di Puskesmas, melakukan pemeriksaan saksi saksi. Kemudian, setelah pelaku menyerahkan diri melalui Bupati Nias Barat, selanjutnya oleh penyidik melakukan pemeriksaan tersangka," terangnya.
Sambung Yadsen, kepada tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 338 Subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana. Dan untuk selanjutnya apabila berkas telah lengkap maka penyidik akan mengirimkan ke Kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan mulai malam ini di RTP Polsek Mandrehe, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Depianus Hia, 30, warga Desa Humene Siheneasi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kecamatan Moro'o, Nias Barat, Kamis (11/8).
Diketahui, korban Depianus Hia, merupakan mantan Sekretaris Jenderal PMKRI Nias periode 2013-2015. [CKZ]