"Ini dilakukan oleh beberapa akun palsu di facebook dengan membuat postingan. Juga ada akun resmi pribadi yang notabene Anggota KSP3 Nias dan ternyata orang yang punya akun itu termasuk anggota penunggak berat," tandasnya.
Oleh kareha itu, ia berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat secepatnya menetapkan terlapor jadi tersangka bila telah memenuhi syarat, dan selanjutnya sampai pada proses putusan pengadilan.
Baca Juga:
Kapitalisme Sebuah Opini
"Kami harapkan dukungan dari seluruh elemen KSP3 Nias untuk tidak panik, karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak penegak hukum dengan serius," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, General Manager (GM) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Agusman Lawolo, membantah tudingan jika Koperasi yang dipimpinnya telah bangkrut setelah adanya penyelewangan keuangan mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan salah seorang karyawan.
Justru kasus penyelewengan uang senilai miliaran rupiah ini telah dilaporkan ke Polres Nias untuk diproses secara hukum.
Baca Juga:
Dari Musyawarah Desa hingga Peran Presiden: Proses Lahirnya Kopdes Merah Putih
“Memang benar informasi adanya temuan saat dilakukan audit internal pertanggungjawaban penggunaan keuangan tahun 2023 dan hal tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp 6 miliar yang diduga dilakukan salah seorang karyawan berinisial PLS,” kata Agusman Lawolo, saat ditemui Wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kota Gunungsitoli, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa temuan korupsi di badan KSP3 Nias telah dilaporkan ke Polres Nias pada 28 Maret 2024 untuk diproses secara hukum, dan saat ini masih berproses.
"Ini agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sebagai bentuk tanggungjawab kepada anggota KSP3 Nias," ujarnya.