Kondisi ini berdampak terhadap buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran bantuan.
Ketiga, ada masalah akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi merupakan potensi maladministrasi yang ditemukan dalam penelaahan.
Baca Juga:
Kelompok Tani Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Fungsi PPL Kontrol Distribusi Pupuk bersubsidi
Keempat, Ombudsman melihat mekanisme penyaluran pupuk belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip-prinsip yang tepat.
Kelima, mekanisme pengawasan program pupuk bersubsidi belum efektif.
Walhasil, berbagai persoalan penyelewengan dalam penyaluran bantuan subsidi tidak tertangani.
Baca Juga:
Kementan Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Aman
Masalah pupuk bersubsidi menjadi sorotan lantaran negara telah menyalurkan anggaran besar untuk program ini, namun pelaksanaannya acap bermasalah.
Dalam enam tahun terakhir, Ombudsman mencatat uang Rp 24 triliun dari APBN per tahun digelontorkan untuk membiayai subsidi pupuk.
“Kebijakan yang berumur 52 tahun ini ternyata dinilai masih belum memberikan hasil yang setimpal,” tutur Ombudsman.