NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Sebuah pemberitaan dengan judul “Rumah Sakit Cerah Medika Diduga Sarang Korupsi” diterbitkan oleh SuaraRakyat24Jam.com, dengan edisi Rabu, 25 Juni 2026 beredar di media sosial. Sepintas terlihat berita tersebut dikemas mirip dari sebuah surat kabar atau media cetak.
Atas narasi yang dibangun dari media mirip surat kabar atau cetak tersebut,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menghormati sepenuhnya kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
Hal itu disampaikan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Krisman Aprieli Zai, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WAHANANEWS.CO, Rabu (8/7/2026) malam.
Dia menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit (RS) Cerah Medika merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, layak, dan bermutu bagi masyarakat Nias Barat.
"Proyek ini bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik tertentu, melainkan untuk kepentingan pelayanan publik," ujarnya.
Baca Juga:
Sidak RS Pratama Onolimbu, Bupati Nias Barat Geram Layanan Kesehatan Buruk: Direktur akan Dievaluasi
Menurutnya, tuduhan atau narasi yang menyebut Rumah Sakit Cerah Medika sebagai “sarang korupsi” merupakan tuduhan serius yang harus didukung dengan data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tidak menutup diri terhadap pemeriksaan, pengawasan, maupun klarifikasi oleh lembaga yang berwenang," tegasnya.
Terkait informasi yang menyebutkan masa kontrak telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2026, Krisman menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis, konsultan MK, pihak terkait dan termasuk ia sebagai PPK sedang atau akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kontrak, progres pekerjaan, kewajiban penyedia, catatan hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut penyelesaian sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.