Jika setelah masa kontrak masih terlihat adanya aktivitas di lokasi rumah sakit, hal tersebut perlu dibedakan secara jelas antara pekerjaan utama, pemeriksaan teknis, pembersihan lokasi, pemeliharaan, perbaikan atas catatan pemeriksaan, pengamanan aset, atau aktivitas lain yang sah menurut kontrak.
Ia memastikan bahwa setiap kegiatan di lokasi proyek memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
Krisman juga menanggapi adanya sorotan terkait kondisi bangunan yang disebut belum selesai atau belum layak.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan menutupi apabila masih terdapat kekurangan, cacat mutu, atau pekerjaan yang perlu diperbaiki.
Justru, lanjut dia, Pemda menugaskan perangkat daerah teknis untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan lapangan, dan bila diperlukan melibatkan pihak independen atau ahli teknis agar mutu, keamanan, fungsi bangunan, serta kelayakan pelayanan rumah sakit benar-benar terjamin sebelum dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat.
Baca Juga:
Sidak RS Pratama Onolimbu, Bupati Nias Barat Geram Layanan Kesehatan Buruk: Direktur akan Dievaluasi
Adanya informasi mengenai jumlah lantai, kondisi lantai, plafon, keramik, fasilitas, dan bagian bangunan lainnya, Krisman mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan berdasarkan dokumen resmi, antara lain DED, kontrak, addendum apabila ada, laporan konsultan pengawas, laporan progres, hasil pemeriksaan teknis, serta berita acara yang sah.
Ia meminta kepada semua pihak tidak menyimpulkan berdasarkan potongan foto atau informasi sepihak sebelum dokumen teknis diverifikasi.
Terpisah, Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli, menanggapi atas adanya informasi yang menyebutkan mobil truk yang mengangkut besi keluar dari lokasi RS tersebut.