Ia memastikan Pemda akan meminta penjelasan resmi dari perangkat daerah teknis, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia.
"Setiap pergerakan material dari dan ke lokasi proyek harus memiliki dasar, pencatatan, dan berita acara. Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan," kata Kharasi Daeli.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
Pengadaan Alkes
Di sisi lain, pada pembangunan RS ini dilakukan pengadaan alat kesehatan senilai kurang lebih Rp22 miliar.
Kharasi Daeli menerangkan bahwa pengadaan Alkes tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan rumah sakit dapat berfungsi melayani masyarakat. Seluruh proses pengadaan, penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pemanfaatan alat kesehatan harus sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Sidak RS Pratama Onolimbu, Bupati Nias Barat Geram Layanan Kesehatan Buruk: Direktur akan Dievaluasi
"Pemkab Nias Barat akan membuka informasi yang dapat dibuka sesuai mekanisme PPID dan ketentuan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Terkait Pengamanan Ketat
Lanjut Kharasi Daeli, mengenai adanya narasi bahwa rumah sakit dijaga ketat dan masyarakat tidak diperbolehkan mengambil foto, ia menjelaskan bahwa pengamanan lokasi proye atau asset daerah dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan, keamanan barang milik daerah, dan ketertiban di lokasi.