"Pengamanan itu bukan dimaksudkan untuk menutup informasi publik," terangnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi DPRD, media, APIP, dan masyarakat untuk memperoleh informasi melalui mekanisme resmi.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
"Pemkab Nias Barat menghormati tugas dan fungsi DPRD, termasuk Komisi terkait, dalam melakukan pengawasan. Dan siap menghadiri Rapat Dengar Pendapat, menerima kunjungan lapangan, dan menyampaikan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan",
Tambah dia, Pemkab Nias Barat tidak ada niat untuk menutup-nutupi persoalan Rumah Sakit Cerah Medika.
"Setiap kekurangan akan diperbaiki, setiap kewajiban penyedia akan ditagih, setiap dokumen akan diverifikasi, dan setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga:
Sidak RS Pratama Onolimbu, Bupati Nias Barat Geram Layanan Kesehatan Buruk: Direktur akan Dievaluasi
Ia pun mengajak media, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal RS Cerah Medika secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta.
"Rumah sakit ini adalah milik rakyat Nias Barat. Karena itu, Pemda berkewajiban memastikan bahwa pembangunan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber polemik yang tidak berdasar," tambahnya. [CKZ]