NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019 lalu, atas nama atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, warga Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Jum'at (14/3/2025) siang.
Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince menyerahkan diri tidak lama berselang setelah Kejari Gunungsitoli menangkap DPO Terpidana lainnya atas nama Suriani Tafonao Alias Ani pada Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Ditangkap Kejari Gunungsitoli setelah 6 Tahun Buron
Yaatulo Bawamenewi telah mendengar kabar jika Suriani Tafona’o sudah dijemput dan ditangkap.
"Tidak sampai 24 jam dari penangkapan DPO Suriani Tafona’o, Yaatulo Bawamenewi menyerahkan diri dengan diantar keluarga, dan kita telah menerima penyerahan dirinya hari ini," kata Kasus Intel Kejari Gunungsitoli, Jum'at (14/3/2025) sore.
Yaatulo Hulu menuturkan, penyerahan diri dari DPO tersebut tidak terlepas dari tim melakukan penggalangan kepada keluarganya dan perangkat desa setempat.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
"Dia dibujuk dan diyakinkan keluarganya. Dia menyerahkan diri diantar sepupunya, Toberni Bawamenewi alias Ama Juki bersama pamannya bernama Arnius Bawamenewi alias Ama Cindi, karena dia telah menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," kata Yaatulo Hulu.
Lanjut Yaatulo Hulu menegaskan, Terpidana Yaatulo Bawamenewi akan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019.
Dimana dalam amar putusan terhadap Terpidana Yaatulo Bawamenewi dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp.1 juta.
"Denda sudah dibayar, dan akan kita setorkan ke Kas Negara," katanya.
Ia membeberkan, selama proses persidangan, Terpidana Ya’atulo Bawamenewi Alias Ama Vince tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).
"Dari keterangannya, dia pergi ke Pekanbaru, Provinsi Riau, seminggu setelah setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Di Pekanbaru, Terpidana menetap dan bekerja di PT. GUP Danau.
"Tapi pada Februari 2022 lalu, dia kembali ke Pulau Nias," bebernya.
Setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi, Yaatulo Hulu mengatakan Terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah 4 orang.
"Jadi tinggal 2 orang lagi Terpidana yang jadi DPO, yakni Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima," sebut dia.
Ia mengingatkan kepada kedua DPO Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, agar segera menyerahkan diri.
"Kami pasti cari, sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus tindak pidana pemilu ini terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menyatakan 16 orang dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dari 16 orang Terpidana, 10 orang divonis pidana percobaan, sedangkan 6 orang lainnya divonis pidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan. [CKZ]