"Tujuan kedatangan tim kami untuk memastikan apakah pelanggan atau non pelangggan telah memakai listrik dengan benar," ungkapnya.
Andri Irawan menerangkan, jika dalam operasi tersebut ada 4 jenis kategori pelanggaran umum yang dipastikan oleh pihaknya, yakni P1 pelangaran yang dilakukan merubah batas daya, P2 pelanggaran merubah pengukuran, P3 pelanggaran Cantol/penyambungan kabel Arus listrik milik PLN ke instalasi rumah sebelum Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik pelanggan dan terakhir P4 pelanggaran non pelanggan/pindah meter.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Datun
"Jika ditemukan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi pada pelanggan sesuai kategori pelanggarannya dan biaya sanksi tersebut tetap kami yang koordinasi di kantor untuk melakukan pembayaran," terangnya.
Ia memberitahukan, jika uang yang telah diterima dari pelanggan nakal atau telah melakukan pelanggaran, akan dilaporkan ke kantor.
"Itu tidak masuk di kantong kami, kami turun lapangan bertujuan juga untuk memudahkan pelanggan agar tidak terlalu repot ke kantor, dikarenakan jarak pelanggan dari kantor itu lumayan jauh, kadang mungkin ini adalah suatu alasan pelanggan tidak lapor ke kantor PLN," katanya. [CKZ]