Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 400 juta dengan sisa Rp 113 juta.
"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 113 juta, jika tidak dikembalikan setelah putusan selama 1 bulan maka akan dijalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Lanjut dia mengatakan untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
"Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," pungkasnya. [CKZ]