WahanaNews-Nias | Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat, Boanergesi Daeli, akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) medan, Senin (26/12).
Tak hanya itu, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 113 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Terdakwa Boarnagesi Daeli. (Foto/Ist)
Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika hakim PN Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Bendahara Dinkes Nias Barat, Boarnagesi Daeli.
"Ia, sudah putusan," kata Solidaritas Telaumbanua, dihubungi WahanaNews.co, Selasa (27/12) siang.
Solidaritas Telaumbanua menerangkan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 400 juta dengan sisa Rp 113 juta.
"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 113 juta, jika tidak dikembalikan setelah putusan selama 1 bulan maka akan dijalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Lanjut dia mengatakan untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
"Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," pungkasnya. [CKZ]