WahanaNews-Nias | Salah seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Nias Barat, inisial AL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias atas dugaan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, melalui salah satu platform media sosial di facebook.
“Ia benar AL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Yadsen F Hulu dihubungi WahanaNews.co, Rabu (28/12) pagi.
Baca Juga:
Resmi Terbentuk, Wabup Nias Barat Harapkan PDNI Jadi Mitra Strategis Pemda Se-Kepulauan Nias
Yadsen F hulu menjelaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Ada postingan tersangka ini yang mengarah ke Wakil Bupati Nias Barat dan diketahui pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 19.41 Wib di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Nias barat tepatnya di pendopo Wakil Bupati,” jelas Yadsen.
Terpisah, Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia menuturkan, awal mula permasalah ini pada tanggal 13 Oktober 2022, di mana AL membuat status di akun facebook miliknya.
Baca Juga:
2 Kali Paripurna DPRD Terkait LP2B Batal Dilaksanakan, Wabup Nias Barat Berharap Digelar Kembali
Dari postingan AL ini, Era Era Hia merasa telah dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagai Wakil Bupati Nias Barat.
“Dalam postingannya di akun facebook miliknya, AL menuduh saya selaku Wakil Bupati Nias Barat merentalkan salah satu mobil dinas operasional untuk dijadikan sebagai penambah penghasilan”,
“Padahal, sebelum dia [tersangka] membuat status itu telah mengkonfirmasi kepada saya berkaitan dengan hal tersebut, dan saya telah membantah kalau bukan dirental, tetapi dipinjam oleh saudara, namun masih tetap saja nekat memuat di facebooknya,” kata Era Era Hia.
Karena merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, lanjut Era Era Hia, akhirnya melaporkan hal ini ke pihak Polres Nias.
Alhasil, setelah melalui serangkaian proses hukum, akhirnya AL ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya telah menerima tembusan surat pemberitahuan penetapan AL sebagai tersangka, surat itu tertanggal 26 Desember 2022 dan ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim, untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Polres Nias,” ucap Ketua DPD Golkar Nias Barat ini.
Era Era Hia mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuatnya setelah mengetahui tidak ada niatan baik AL yang menyadari kesalahannya.
“Bahkan terkesan menantang, ia [tersangka] tidak pernah meminta maaf baik secara langsung maupun melalui media lainnya. Kalau saya tidak laporkan, nantinya masyarakat percaya tentang hal itu,” ujarnya.
Bahkan karena hal ini, ia mengaku banyak sahabat terdekatnya menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan AL tidak benar.
“Tentunya ini sebagai pembelajaran kepada kita semua untuk berhati-hati menggunakan medsos, jangan digunakan untuk memfitnah seseorang,” ujarnya.
Yang lebih membuatnya heran, sambung dia, AL ini adalah merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Nias Barat.
“Masih beraninya memfitnah nama baik pimpinannya, bahkan ada beberapa PTT lainnya yang berani melakukan hal yang sama, harusnya mereka ini sudah di pecat, namun nyatanya mereka masih aktif,” ketusnya.
Tambah dia, jika seandainya dirinya dibully karena korupsi atau punya selingkuhan masih bisa diterima.
“Namun ini saya dibully pada hal-hal yang tidak mendasar, beginilah nasib jadi Wabup Nias Barat, yang terus dihina dan dibully,” pungkas alumni IPDN ini.
Untuk diketahui, AL ditetapkan sebagai tersangka atas postingannya di akun facebook miliknya @Agusrama Laia.
Pada postingan akun facebook tersebut, memposting beberapa gambar mobil Kijang Inova berwarna putih dengan nomor pelat BB 1013 U, dan membuat caption.
"Diduga kuat salah satu Mobil Dinas Operasional yang ada sama Wakil Bupati Nias Barat Era-Era Hia dijadikan sebagai mobil rental.
Terlihat sebuah mobil Innova merek toyota warna putih sedang di hias untuk dijadikan sebagai mobil penganten
Pertanyaannya apakah ini bentuk kejujuran yang digaungkan oleh Wabup selama ini ? Sangat miris sekali ! Memanfaatkan Mobil Dinas sebagai tambahan penghasilan.
Saat di konfirmasi dengan Wakil Bupati Nias Barat, membenarkan Mobil tersebut sebagai mobil Dinas Operasional miliknya
"Bukan rental pak.. keluarga memakai. Saya juga nggak tau kalau dijadikan mobil angkut penganten," jawaban singkat Pak Wabu" tulis akun facebook @Agusrama Laia.
[CKZ]