"Tujuannya agar warga memahami bahaya rabies, cara pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi gigitan HPR," ujarnya.
Program ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
"Kolaborasi diharapkan mempercepat pelaporan kasus, memastikan penanganan medis korban gigitan tepat waktu, serta mendukung penegakan aturan terkait kepemilikan dan pengawasan hewan peliharaan," katanya.
Sambung Martinus Laia, seluruh pelaksanaan program akan dilaporkan secara berkala kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia berharap penerapan kebijakan ini secara konsisten dapat menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan masyarakat.
"Laporannya mencakup capaian vaksinasi, hasil surveilans, jumlah kasus, serta rekomendasi perbaikan," pungkasnya. [CKZ]