WahanaNews-Nias | Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua kini memasuki babak baru, melalui rekonstruksi atau reka ulang peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi ini, lima tersangka pembunuhan Brigadir J dipertemukan. Kelimanya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf alias KM dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Semula, rekonstruksi berjalan sesuai berkas perkara. Yakni, peristiwa di Magelang yang diperagakan di sebuah aula yang ada dalam rumah pribadi Ferdy Sambo. Kemudian, berlanjut ke rumah dinas, lokasi dimana Brigadir J meregang nyawa.
Saat reka ulang di rumah dinas, khususnya saat adegan penembakan Brigadir J, muncul perbedaan.
Kejanggalan itu diungkap Bharada Eliezer melalui Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Yakni, reka adegan saat penembakan dimana Bharada Eliezer mengatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sayangnya, yang terjadi saat rekonstruksi sebaliknya. Ferdy Sambo kukuh ia tak ikut menembak.
"Iya (ikut menembak). Iya versinya Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Rabu (31/8) melansir wahananews.co.
Edwin hadir dalam proses rekonstruksi untuk mendampingi Bharada E sebagai justice collaborator. Dia hanya melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J setelah tersungkur di sudut dekat tangga.