Tetapi, kata dia, ajudan lainnya juga diminta datang ke sana yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kemudian, sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Menurut Erman, pemeriksaan Bripka Ricky, Bharada E, dan Kuat Maruf di Polres Metro Jakarta Selatan terkait persitiwa di Duren Tiga hanyalah formalitas belaka.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebab, Erman menuturkan, dari keterangan kliennya Bripka Ricky, tidak ada proses tanya jawab antara penyidik dengan para terperiksa layaknya pemeriksaan pada umumnya.
Menurut Erman, yang terjadi adalah kliennya Bripka Ricky hanya diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Adapun jawabannya sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
“Mereka (ajudan) termasuk RR (Ricky Rizal) diperiksa di Polres Metro Jaksel. Tetapi jawabannya sudah dipersiapkan. Jawabannya sudah ada,” kata Erman di Jakarta pada Selasa (13/9) melansir Advokat.WahanaNews.co.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Erman menambahkan, sebelum Bripka Ricky diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, kliennya terlebih dahulu diminta datang ke kantor Provos Mabes Polri atas permintaan Irjen Ferdy Sambo.
Bekas Kadiv Propam Polri itu mengumpulkan Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf untuk di-briefing.
"Mereka dikumpulkan semua di kantor Provos (usai penembakan Brigadir J),” ujar Erman.